Mantan Praja IPDN Edarkan Sabu-sabu
BANDUNG - Mantan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sanusi Fajri bin Lukman, terbukti mengedarkan dan menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu-sabu. Kepala Satuan Operasi Kepolisian Daerah Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Kunto Prasetyo mengatakan Sanusi terbukti membawa sabu-sabu paket kecil seberat 0,5 gram.
Menurut Kunto, berkas perkara Sanusi Fajri sudah selesai dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. Praja asal Ace
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini