Kilas
Departemen PU Dituntut Rp 3,8 Miliar
JAMBI -- Departemen Pekerjaan Umum dituntut membayar ganti rugi Rp 3,8 miliar kepada PT Bina Konsindo Persada. Kuasa hukum perusahaan ini, Adri Imsa, mengatakan gugatan terpaksa dilayangkan karena kliennya dirugikan atas surat yang dikirimkan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
Dalam surat itu, Djoko meminta kontraktor pembangunan jalan Merlung-Batas Riau, yang melibatkan 14 kontraktor, dievaluasi ulang. Padahal Bina Konsindo sebelumnya sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini