Tersangka Demo Maut Terancam Hukuman Mati
MEDAN - Delapan tersangka demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkistis di Sumatera Utara dijerat pasal tentang pembunuhan berencana. Ancamannya adalah hukuman mati.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Sutoto mengatakan delapan tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri Medan. Berita acara pemeriksaan (BAP) sudah lengkap dan siap diajukan ke pengadilan. "Hari ini (kemarin), setelah meneliti dan memeriksa syarat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini