Bekas Bupati Natuna Tersangka Korupsi Migas
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Bupati Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal, sebagai tersangka korupsi kasus bagi hasil minyak dan gas di Kabupaten Natuna pada 2003-2004.
"Terhadap tersangka HR (Hamid Rizal) kami sangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (Nomor 31 Tahun 1999) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta kemarin.
Kare
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini