Pengusaha Jambi Gugat Pemerintah Rp 3,8 Miliar
JAMBI -- PT Bina Konsindo Persada, perusahaan jasa konstruksi berdomisili di Jambi, menggugat pemerintah karena kemenangan tender proyek pembangunan ruas jalan Merlung-Batas Riau senilai Rp 11 miliar dianulir.
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Djoko Kirmanto dan jajaran di bawahnya dituntut mengganti kerugian Rp 3,8 miliar. "Gugatan secara resmi telah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jambi hari ini," kata Adri, kuasa hukum PT Bina Konsin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini