ALIH FUNGSI HUTAN LANGGAR ATURAN
JAMBI -- Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muarojambi Agus Priyanto mengakui kasus alih fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Sungaiaur, Kecamatan Kumpehilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi, menjadi permukiman transmigrasi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Benar, kasus ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan," kata Agus dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus tahura di Pengadilan Negeri Sengeti, Jambi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini