Pencuri Bunga Raflesia Ditangkap
Bengkulu -- Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu kemarin menetapkan Ali H. Nafi, 31 tahun, sebagai tersangka pencurian bunga raflesia dari dalam hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Kepahiyang.
Warga Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, itu lantas "menanam" bunga langka dan dilindungi tersebut di pinggir jalan. "Padahal raflesia hanya bisa tumbuh dalam cuaca sejuk di dalam hutan," Kata Kepala BKSDA Bengkulu Andi Basrul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini