Bandar Ekstasi Malaysia Ditangkap
BATAM -- Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menangkap Awang bin Omar, 45 tahun, warga negara Malaysia yang menjadi bandar narkotik dan obat terlarang. "Ditangkap Sabtu lalu," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Tanjungbalai Karimun T.M. Zamzami kepada Tempo kemarin.
Menurut Zamzami, penangkapan Awang merupakan hasil pengembangan setelah ditangkapnya Edi, pembawa tas berisi 18.071 butir pil ekstasi milik Awang.
Awan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini