Polisi Pembunuh Tentara Divonis 8 Tahun
MAKASSAR - Enam terdakwa kasus terbunuhnya Kopral Satu Mustajab, 37 tahun, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 10 tahun penjara.
Keenam terdakwa adalah anggota Kepolisian Sektor Kota Biringkanaya, yaitu Brigadir Kepala Sugiharto bin Rauf, 39 tahun, Brigadir Surya Lesmana bin Ibin Mugiat (31), Brigadir Anton Lembang bin Haru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini