Ketua Dewan Pandeglang Dituntut Enam Tahun
PANDEGLANG - Sidang kasus penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, Banten, kemarin digelar di pengadilan negeri setempat. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut Tjakra membacakan tuntutan enam tahun penjara terhadap M. Acang, Ketua DPRD Pandeglang.
Jaksa mendakwa Acang menjadi otak penyuapan kepada semua anggota DPRD untuk meluluskan kasus pinjaman daerah Rp 200 miliar kepada Bank Jabar. "Sesuai dengan alat bu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini