Berkas Kasus Demo Maut ke Kejaksaan
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melimpahkan berkas 16 tersangka kasus demonstrasi berujung maut ke Kejaksaan Negeri Medan. Para tersangka itu kini berada dalam tahanan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 146 soal pembubaran sidang, pasal 170 soal perusakan bersama-sama, dan pasal 160 soal penghasutan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Edi Sumitro Tamb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini