Polisi Limpahkan Kasus Pabrik Sabu Cariu
BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat kemarin melimpahkan lima dari enam tersangka berikut 221 barang bukti kasus pabrik sabu di Cariu, Kabupaten Bogor, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kelima tersangka itu adalah Supriyanto alias Paul, 38 tahun, Muhamad Anto alias Ateng (34), Rusmiyati (28), dan Tarsiyah alias Iyut (24). "Barang bukti terdiri dari bahan, peralatan produksi sabu, serta dua pucuk senjata api berikut pelurunya," kata A. Rahman, Kepala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini