KILAS
Pegawai PDAM Lebak Korupsi
LEBAK -- Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, kemarin menetapkan empat karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Lebak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana setoran rekening pelanggan senilai Rp 261 juta.
Para karyawan itu adalah Hanurani, Yosep Kurniawan, Siti Nuripah, dan Wiwin Herwina. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Encup Sopyan, mereka diduga tidak menyetorkan dana rekening yang dibayar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini