Kilas
Penipu Arisan Dituntut 4 Tahun
BANDUNG - Pemilik CV De Sam Sam Kota Cimahi, Dewi Nuri Bintarti, 41 tahun, dituntut hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dewi diduga menggelapkan dana sebanyak Rp 3,6 miliar milik 4.000 nasabahnya. "Uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi," kata jaksa penuntut umum Herli Suherli saat sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung kemarin.
Dewi meminta majelis hakim yang dipimpin Antonius Simbolon menunda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini