SERANG -- Delapan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten 2001-2004 dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Mereka diduga menerima dana perumahan dan tunjangan dana operasional DPRD Banten Rp 14 miliar.
Delapan terdakwa adalah Rosyid, James Tangka, Ely Soepriyadi, Encep Deden Ibrahim, Irsyad, Tato Heryanto, Maman Priyatna, dan Yahya Sanusi. Sidang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Serang, Rabu lalu.
Jaksa penuntut um
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.