Dana Bencana Rp 1,7 Miliar Disita
BENGKULU -- Kepolisian Daerah Bengkulu menyita uang Rp 1,7 miliar yang diduga disetorkan tersangka Zamri, anggota staf Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, ke beberapa bank di Bengkulu.
Modusnya, Zamri memalsukan tanda tangan Sofyan Ilyas, terdakwa kasus korupsi dana proyek penanggulangan bencana alam 2007. "Uangnya kami sita supaya tidak hilang lagi," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu Suyatmo kepada Tempo kemarin.
Sebenarnya, kata S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini