Penganiaya Satgas Demokrat Ditahan
DENPASAR -- Polisi akhirnya menetapkan dua pelaku penyerangan terhadap anggota satuan tugas Partai Demokrat Tabanan. Kedua tersangka berinisial I Made K dan EPN kini ditahan di markas Kepolisian Resor Tabanan. Humas Polres Tabanan Ajun Komisaris Made Mudra mengatakan keduanya terbukti berada di lokasi. "Made K menyabetkan pedang, dan APN yang memukul," katanya. Kedua tersangka dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini