Calon Anggota DPD Dihukum Empat Bulan
BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, kemarin menghukum empat bulan dan denda Rp 2 juta kepada Cindawani, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Lampung.
Majelis hakim menilai Cindawani terbukti melanggar Pasal 270 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena berkampanye di dalam masjid.
"Terdakwa secara sah dan sengaja melanggar aturan kampanye yang diatur und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini