Pembunuh Ibu Guru Dini Dipenjara 20 Tahun
BANDUNG -- Jalaludin alias Andi, 20 tahun, akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Pelaku pembunuhan Dini Rike Anggraeni, guru honorer SD Negeri Nilem II, Bandung, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan pemberatan," kata Nurhakim, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan kemarin.
Andi dijerat Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini