11 Pembakar Bus Jadi Tersangka
SERANG -- Aksi pembakaran bus Asli Prima di Jalan Syekh Nawawi, Serang, akhirnya jadi urusan polisi. Kemarin Kepolisian Resor Serang menetapkan 11 warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Serang, sebagai tersangka dari 20 warga yang diperiksa.
Mereka adalah Nasuhah, 21 tahun, Nasirudin (28), Sukaeni (40), Rapiudin (30), Muinudin (27), Sahroni (31), Cecep (25), Sarbana (27), Heri (28), Saproni (25), dan Rafe'i (26).
Mereka ditangkap di rumah masin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini