Kilas
Kantor Imigrasi Palu Tahan Warga Rusia
PALU - Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, menahan seorang warga berkebangsaan Rusia, Alexander Aldrin, 34 tahun. Aldrin dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.
Aldrin dijemput di Kawatuna, Palu Timur, Selasa sore lalu. "Paspornya ada, tapi visanya sudah melebihi masa izin tinggal," kata Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu Dewo Mardono kemarin.
Aldrin masuk ke Indonesia tahun lalu. Dia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini