KPK Kaji Ambil Alih Kasus 13 Perusahaan Kehutanan di Riau
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan mengambil alih kasus dugaan pembalakan liar oleh 13 perusahaan di Provinsi Riau yang telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan pengambilalihan dilakukan karena penyidikan oleh Kepolisian Daerah Riau memiliki titik singgung dengan pengungkapan kasus serupa yang dilakukan KPK.
Apalagi, menurut dia, dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Bupat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini