Kilas
Gugat Gubernur, Wulan Dituduh Menyuap
SERANG -- Pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Muhyi Mohas, menilai Wulan telah menyuap sejumlah kepala desa untuk meluluskan proyek. "Kami melihat ada unsur pidana penyuapan untuk meloloskan proyek," kata Muhyi kemarin.
Jika terbukti, Wulan melanggar Undang-Undang Antikorupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Gubernur dan Persatuan Kepala Desa dan Lurah digugat Rp 17,3 miliar Wulan, Selasa, karena di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini