Kasus Suap Pajak
Yudi Hermawan DiVonis 8 Tahun
KARAWANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang kemarin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Yudi Hermawan, petugas Kantor Pajak Jakarta Utara, dalam kasus pencucian uang yang berasal dari hasil gratifikasi First Media atau PT Broadband Multi Media, Jakarta. Yudi, yang berdomisili di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencucian uang hasil suap senilai Rp 4,5 miliar.
"Terdakwa terbukti secara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini