Perwira Polisi Edi Divonis Lagi Setahun Penjara
BANDUNG - Setelah divonis karena kasus pemerasan, perwira polisi, Ajun Komisaris Besar Edi Sutedja, kemarin dijatuhi lagi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kali ini Edi didakwa menggelapkan uang peserta ujian sekolah calon bintara polisi sebesar Rp 102 juta.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Edi dihukum penjara 1,5 tahun. Ia dianggap melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Huk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini