KETAHUAN MEMERAS
Perwira Polisi Dipenjara 9 Bulan
BANDUNG - Ajun Komisaris Besar Edi Sutedja kini harus merasakan pahitnya hidup dalam penjara. Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepadanya. Oknum polisi itu terbukti bersalah memeras dengan kekerasan terhadap Kapten Riski Budianto, anggota TNI Angkatan Darat, di area parkir Pasar Baru, Bandung.
Selain Edi, jaksa menjatuhkan vonis terhadap Brigadir Polisi Dua Zacky Rahman, enam bulan penjara.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini