Kaban Pastikan Vila Bekas Pejabat di Puncak Melanggar
JAKARTA -- Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban memastikan bangunan vila yang disebut-sebut milik bekas Panglima Tentara Nasional Indonesia Wiranto dan bekas Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso melanggar aturan karena berada di kawasan hutan lindung.
"Keberadaan bangunan di atas hutan lindung melanggar. Ada atau tidak izin mendirikan bangunan, itu tetap dilarang," kata Kaban kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, dengan adanya larangan itu, para pemilik vila h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini