Mantan Bupati Luwu Dituntut 2 Tahun Penjara
MAKASSAR - Bekas Bupati Luwu Basmin Mattayang dituntut hukuman dua tahun penjara. Terdakwa diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, jaksa juga menuntut hukuman serupa kepada 30 terdakwa lainnya.
Kasus ini menjerat 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu dan satu terdakwa yang sudah tidak menjabat sebagai wakil rakyat. Mereka diduga bersama-sama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini