Ulama Halalkan Hadiah untuk Pejabat
BLITAR - Kalangan ulama menghalalkan pemberian hadiah. Mereka menilai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi gratifikasi kepada pejabat negara melanggar privasi. Sebab, menumbuhkan kecurigaan yang berlebihan.
Masalah ini dibahas dalam forum Bahtsul Masail, yang diikuti oleh wakil dari 120 pondok pesantren di seluruh Jawa dan Madura. Para ulama menyatakan pengawasan gratifikasi oleh KPK tidak lagi proporsional.
Abdul Manan, salah satu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini