Kilas
Dua Tahun Penjara untuk Guru Deddy
BANDUNG -- Deddy Abdul Adha, 48 tahun, guru dan bekas Kepala SMP Negeri 21 Bandung, kemarin dituntut penjara dua tahun karena kasus korupsi dana block grant. "Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut Erwin Widihantono di Pengadilan Negeri Bandung.
Deddy dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengganti duit negara Rp 220 juta selama sebul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini