Penjara Setahun untuk Perwira Polisi
BANDUNG -- Dinilai bersalah merampas mobil, Ajun Komisaris Besar Edi Sutedja akhirnya dituntut hukuman penjara setahun. Kemarin, tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut J. Tanamal dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung.
Selain Edi, jaksa menuntut Brigadir Dua Zacky Rahman dan Boy Rahman, sipil yang juga ayah kandung Zacky, masing-masing 10 bulan penjara dan 6 bulan penjara. "Mereka melanggar Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini