Penyelesaian Sengketa Buruh Buntu
Medan -- Penyelesaian perselisihan 51 buruh perusahaan makanan kaleng dengan PT Unibis, tempat mereka bekerja, berujung buntu. Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara meragukan kapasitas utusan perusahaan. Dalam pertemuan itu, perusahaan mengirim Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia Cabang Kota Siantar Mangasi Simanjuntak.
Ketua Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat Budiman Nadapdap dan anggota Komisi akhirnya menutup sengketa antara k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini