Mantan Wali Kota Banjarmasin Divonis 2 Tahun
BANJARMASIN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis bekas Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum, yaitu lima tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Rahmawati menyatakan Midfai, yang menjabat dari 1999 hingga 2005, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi, yaitu dalam pembangunan 900 buah toko di Pusat Perbelanjaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini