Hashim Dituntut Denda Rp 10 Juta
SURAKARTA -- Pengusaha Hashim Djojohadikusumo dituntut denda Rp 10 juta dalam kasus kepemilikan benda cagar budaya. Ia dinilai tak mendaftarkan enam arca batu kepada Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Arca tersebut ternyata hasil curian dari Museum Radya Pustaka, Surakarta, Jawa Tengah. "Kami menuntut terdakwa dinyatakan bersalah," kata jaksa penuntut umum Budi Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Neger
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini