Kilas
Penahanan Mantan Gubernur NTB Sah
MATARAM -- Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat menyatakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terhadap bekas Gubernur NTB Lalu Serinata dinyatakan sah. "Penahanan tetap sah dan tidak error in personal (salah orang)," kata hakim M. Taufik Tatas dalam putusannya kemarin.
Pengacara Lalu Serinata, Rofiq Ashari, menilai seharusnya kliennya tidak ditahan karena kesehatan matanya kian memburuk. "Bisa mengakibatkan kebutaan," katanya. Lalu Serinat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini