Sengketa Lahan Gasibu
Hakim Minta Mediasi 40 Hari
BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin meminta pihak yang bersengketa soal status lapangan Gasibu, Bandung, menempuh proses mediasi. Proses ini akan digelar selama 40 hari dengan mediator hakim pengadilan negeri, I Made Sukadana.
Seperti diketahui, para ahli waris lahan atas nama almarhum Dirdja alias Patinggi itu menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan enam pihak lainnya Rp 12 miliar di Pengadilan Negeri Bandung. Mereka m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini