Upah Naik 6,5 Persen
SUBANG -- Dewan Pengupahan Kabupaten Subang menyepakati kenaikan upah minimum tahun depan 6,5-8,5 persen dari upah tahun ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Oo Irtolisi mengatakan keputusan itu sudah direkomendasikan kepada Bupati dan Gubernur Jawa Barat.
Di Bandung, ratusan buruh asal Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengubah rekomendasi kenaikan upah dari Bupati Karawang, yaitu 16,5-17
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini