Dua Bekas Pejabat Serang Bebas
SERANG -- Dua bekas pejabat Kabupaten Serang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten. Keduanya adalah bekas pejabat sementara Bupati Serang Ahmad Riva'i dan mantan bekas Sekretaris Daerah Serang Aman Sukarso. Mereka didakwa telah melakukan korupsi pembangunan jalan dan drainase di lingkungan Pasar Induk Rau, Serang, sekitar Rp 5 miliar.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Maenong mengatakan, Aman dan Riva'i tidak terbukti melak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini