Sipir Rumah Tahanan Tersangka Vonis Palsu
MEDAN -- Kepolisian Kota Besar Medan menetapkan Daud Purba dan S.M. Situngkir, sipir Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka yang turut membantu proses memperlancar vonis palsu terpidana sabu-sabu, Sumarlin alias Chien You.
Daud dan Situngkir ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu. "Hasil penyelidikan, keduanya ditemukan keterlibatan dan berperan mengecek dan memperlancar (vonis palsu Sumarlin)," kata Kepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini