Gugatan Calon Bupati Lebak Dikembalikan
SERANG -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten mengembalikan gugatan dua calon kepala daerah Kabupaten Lebak, yaitu Mardini-Wijaya Ganda Sungkawa dan Yas'a Mulyadi-M. Sudirman. Berkas dikembalikan ke Pengadilan Rangkasbitung kemarin.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Monang Sitohang, Pengadilan Tinggi Banten tidak berhak mengadili kasus yang diajukan kedua penggugat. Hakim beralasan tuntutan itu tidak berkaitan dengan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini