Kuningan Wajib Kembalikan Dana PDAM Cirebon
KUNINGAN -- Badan Pemeriksa Keuangan mewajibkan Kabupaten Kuningan mengembalikan dana kompensasi air Rp 538 juta kepada Pemerintah Kota Cirebon. Kepala Bidang Pemerintahan Badan Koordinasi Wilayah Cirebon Haristanto mengatakan BPK menemukan kelebihan pembayaran kompensasi air dari Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon kepada Kabupaten Kuningan. Dana itu harus dikembalikan dan disetorkan ke kas PDAM Cirebon.
Selain itu, kata Haristanto, BPK mere
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini