16 Mahasiswa Jadi Tersangka Tawuran
MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kota Makassar Timur menetapkan 16 mahasiswa Fakultas Seni dan Desain, Universitas Negeri Makassar, sebagai tersangka kasus tawuran yang terjadi kampus UNM Parangtambung, Selasa malam lalu.
"Mereka terbukti melakukan perusakan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Makassar Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Kamaruddin saat dihubungi Tempo kemarin.
Mahasiswa yang menjadi tersangka adalah Muhaimin, Ardiman Hamzan, Ali Akbar, N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini