Pengibar Bendera Papua Jadi Tersangka
TIMIKA -- Kepolisian Daerah Papua menetapkan dua warga Kwamki Baru, Paulus Kiwing dan Matius Magai, sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di Jalan Cemara, Kwamki Baru, pada Selasa dini hari lalu. Keduanya kini ditahan di Polres Mimika, Papua.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Komisaris Besar Paulus Waterpauw, mereka terbukti terlibat dalam acara pengibaran bendera Bintang Kejora. Mereka dijerat tuduhan makar pada negara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini