Kafe Penjual Minuman Keras Disegel
BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandung Barat menyegel Chilloutroom Cafe kemarin dinihari. Tempat hiburan malam dan restoran di Jalan Sukajadi Nomor 207 itu didapati melanggar Peraturan Pemerintah Kota Bandung tentang larangan beroperasi dan menjual minuman keras selama bulan puasa.
"Mereka beroperasi tanpa izin," ucap Kepala Polresta Bandung Barat Ajun Komisaris Besar Pratikno di lokasi kejadian kemarin. Chilloutroom, kata dia, antara lain, tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini