Mantan Bupati Purwakarta Divonis Satu Tahun Penjara
PURWAKARTA -- Pengadilan Negeri Purwakarta kemarin memvonis mantan Bupati Kabupaten Purwakarta Lily Hambali Hasan satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam dan pembangunan gedung Islamic Center senilai Rp 3,793 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Murniati Idasari dalam amar putusannya mengatakan Bupati Purwakarta periode 2003-2008 itu juga wajib membayar denda Rp 50 juta serta menjalani kurungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini