GUGATAN KE KPU KALIMANTAN TIMUR
Majelis Hakim Tolak Intervensi HMPI
SAMARINDA -- Majelis hakim Samarinda, Kalimantan Timur, kemarin menolak masuknya pemohon intervensi kedua dan ketiga dalam sidang lanjutan gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dan Farid Wadjdy, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur.
Ketua majelis hakim Asnun, dalam putusan sela atas pemohon intervensi kedua atas nama Himpunan Masyarakat Peduli Independen (HMPI), menyatakan pemohon intervensi dinilai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini