PELARANGAN AHMADIYAH SUMATERA SELATAN
Kejaksaan Agung dan Departemen Agama Belum Tahu
JAKARTA -- Petinggi Kejaksaan Agung dan Departemen Agama mengaku belum mengetahui dan menerima salinan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Mahyudin N.S. tentang pelarangan terhadap aliran Ahmadiyah di Sumatera Selatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung B.D. Nainggolan, Kejaksaan Agung belum mengetahui secara pasti larangan seperti apa yang diberlakukan di Sumatera Selatan. "Kalau isinya penegasan surat keputusan bersama, ya tida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini