43 Izin Pertambangan Batu Bara Dicabut
PALANGKARAYA- Sebanyak 43 izin kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut. "Pencabutan ini karena perusahaan pemegang KP belum memenuhi persyaratan," kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di Palangkaraya kemarin. Namun, Teras tak menyebut data ke-43 perusahaan batu bara tersebut.
Teras menjelaskan, persyaratan itu antara lain perusahaan yang bersangkutan belum mengurus izin eksplorasi, ana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini