Mantan Bupati Purwakarta Nilai Tuntutan Jaksa Rekayasa
PURWAKARTA -- Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan menilai isi amar tuntutan jaksa penuntut umum merupakan rekayasa. Menurut dia, jaksa penuntut umum berambisi menjebloskan dirinya ke penjara. "Saya telah dijauhkan dari masyarakat dan keluarga," kata Lily saat membacakan pembelaan diri di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Lily adalah terdakwa kasus korupsi dana bantuan penanggulangan bencana alam dan gedung Islamic Centre sebesar Rp 3,973 miliar.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini