Djoko 'Blue Energy' Terancam Penjara 4 Tahun
Yogyakarta -- Djoko Suprapto, yang mengklaim bisa mengubah air menjadi bahan bakar, yang disebut blue energy, terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Ancaman ini terungkap dalam berkas pemeriksaan yang sudah dirampungkan polisi dan akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Besok (hari ini) atau lusa (besok) sudah diserahkan," kata Kepala Satuan II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Yogyakarta Ajun Komisaris Besar A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini